Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar, Begini Model Aksi yang Rugikan Negara

Arif Ardliyanto
Dirtipidkor Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya adalah HK, adik dari mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2x50 Megawatt kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya adalah HK, adik dari mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat, 3 Oktober 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Jakarta, Senin (6/10/2025).

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar,” ujar Irjen Cahyono.

Empat Nama Tersangka dan Skema Korupsi

Kasus yang berawal dari proyek di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah ini menyeret empat orang yang berperan penting dalam proses pembangunan. Mereka adalah: FM, Direktur PLN periode 2008–2009; HK, Presiden Direktur PT BRN (adik Jusuf Kalla); RR, Direktur Utama PT BRN; dan HYL, Direktur Utama PT Praba

Menurut penyidik, praktik korupsi ini telah dirancang sejak tahap perencanaan proyek. Para pihak diduga melakukan kesepakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah kontrak ditandatangani, muncul berbagai pengaturan dan perubahan kontrak (adendum) yang berulang hingga 2018.

Akibat pengaturan tersebut, pembangunan PLTU mangkrak hingga kini dan dinyatakan “total loss” oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pekerjaan tidak selesai hingga saat ini dan hasil audit BPK menyebut proyek tersebut total loss,” jelas Cahyono.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network