Menurutnya, dibentuknya E-Warong tak lain untuk melayani penyaluran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta untuk meningkatkan roda perekonomian ditengah masyarakat yang saat ini didera pandemi Covid -19.
Elektronik warung gotong royong (e-Warong) merupakan program bantuan sosial sebagai bentuk sinergi dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE). E-Warong melayani transaksi pembelian bahan pangan pokok bersubsidi, gas LPG 3 kg, pembayaran listrik, pupuk, serta program subsidi lainnya.
Seperti diberitakan, penyedia jasa (E-Warong) di Kecamatan Wates Kabupaten Kediri harus membayar denda kepada kelompok sebesar Rp11.250 rupiah dikalikan dengan jumlah anggotanya. Hal ini tertuang dalam bukti yang didapatkan media ini dilapangan, disitu tertera surat pernyataan yang diketahui oleh pihak pendamping kepada seluruh e - warong yang ada dikecematan Wates.
Padahal, Dinas Sosial Kabupaten Kediri melalui Kabid Fakir Miskin Arianto mengatakan, pihaknya tidak pernah mengizinkan regulasi tentang adanya denda dan tarikan dalam E-Warong. "Tahun kemarin sudah kami peringatkan, bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan. Akan kami tindak lanjuti dan segera kami lakukan pembenahan," ucap Ariyanto di ruang kerjanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait