KEDIRI,iNews.id – Pelaku dugaan penarikan ilegal administrasi E-Warong perlu hati-hati. Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri akan turun lapangan untuk mengusut adanya indikasi denda dan penarikan yang tidak resmi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan mengatakan, apa yang dilakukan oleh oknum-oknum merupakan perbuatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Menurut dia, denda terhadap E-Warong merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan.
"Kami akan segera melakukan tindakan mas, itu jelas salah. Apapun bentuknya, dalam aturan yang sudah ditetapkan pemerintah tidak ada tarikan atau denda, bantuan itu sangat bersinggungan sekali dengan masyarakat yang sangat membutuhkan," katanya.
Wirawan menmabahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos) dan akan memanggil semua yang terlibat. Karena sudah menyalahgunakan wewenangnya, seperti yang tertuang dalam peraturan Kementrian sosial tentang pedoman TKSK tahun 2009.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait