Ngaku Bisa Komunikasi dengan Dewa, Direktur Perusahaan Baja Tipu Bos Rp6,3 Miliar

Lukman Hakim
Direktur CV Sentosa Abadi Steel, Arfita, saat duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus penipuan tak biasa menyeret Direktur CV Sentosa Abadi Steel, Arfita ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa menipu dan menggelapkan uang milik Direktur Utama perusahaannya, Alfian Lexi, dengan total kerugian mencapai Rp6,3 miliar.

Sidang perdana yang digelar pekan ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa menggunakan rangkaian kebohongan spiritual untuk memperdaya atasannya.

“Terdakwa mengaku memiliki indera keenam dan dapat berkomunikasi dengan sejumlah dewa seperti Dewa Ko Iwan, Dewa Ko Jo, Dewa Ko Bram, dan Dewa Ko Billy. Dengan cara itu, terdakwa meyakinkan korban agar rutin memberikan derma dan sedekah demi kelancaran usaha serta kesehatan,” ujar Hajita, Rabu (15/10/2025).

Untuk memperkuat tipu dayanya, Arfita meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk “berkomunikasi” dengan para dewa. Dari ponsel itu, ia mengirim pesan WhatsApp kepada Alfian seolah-olah berasal dari para dewa yang meminta sedekah untuk panti asuhan, rumah sakit, hingga pembelian hewan kurban.

Karena percaya, Alfian mentransfer sejumlah uang secara rutin sejak 2021. Besaran “derma” bahkan meningkat dari 10 persen menjadi 25 persen dari pendapatan usaha. Seluruh dana dikirim ke rekening pribadi terdakwa di beberapa bank.

Dari hasil penelusuran rekening, JPU menyebut total dana yang diterima Arfita mencapai Rp6.318.656.908. Namun, sebagian besar uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, hiburan, dan kebutuhan rumah tangga.

Beberapa sumbangan yang benar-benar diberikan hanya dalam jumlah kecil. Antara lain, Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur (Sidoarjo), barang senilai sekitar Rp1 juta ke Panti Asuhan Yatim Piatu Sumber Kasih (Surabaya) dan Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora (2025).

Bahkan, terdakwa sempat meminta pihak panti menandatangani surat ucapan terima kasih palsu seolah telah menerima sumbangan rutin sejak tahun-tahun sebelumnya.

Kasus ini terbongkar pada Januari 2025, setelah Alfian bercerita kepada temannya di Bali. Rekannya, Benny, menegaskan bahwa tidak mungkin ada “komunikasi dengan dewa lewat WhatsApp” dan menilai jika benar ada donasi, seharusnya disertai tanda terima resmi.

Mendengar hal itu, Alfian pun menyadari telah menjadi korban penipuan. Ia bersama keluarganya mendatangi rumah Arfita untuk meminta penjelasan, namun terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan dana sebagaimana pengakuannya.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Arfita dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi, dengan alasan kliennya baru menerima surat dakwaan dari kejaksaan.  “Kami ajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum dalam persidangan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network