Pernyataan ini merupakan klarifikasi atas berita yang sempat dimuat media pada 13 Oktober 2025, yang menyebutkan bahwa Cak Hadre, anggota Dewan Kehormatan, telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pencurian dokumen aset.
Dewan Kehormatan juga menegaskan bahwa bila terbukti bersalah, Cak Hadre tak hanya menghadapi sanksi hukum, namun juga akan menerima sanksi organisasi yang disesuaikan dengan aturan internal.
“Paguyuban memiliki komitmen kuat untuk menjaga integritas dan nama baik sebagai representasi duta wisata dan budaya Surabaya. Tak ada toleransi bagi tindakan yang merusak citra lembaga,” tegas Berry lebih lanjut.
Paguyuban Cak & Ning Surabaya dikenal sebagai wadah generasi muda pilihan yang menjadi wajah promosi pariwisata, budaya, serta citra Kota Surabaya. Di bawah naungan Pemerintah Kota, para anggotanya telah melalui proses seleksi ketat dan rutin terlibat dalam berbagai event skala lokal hingga nasional.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
