Pelanggaran Voting Kreditor
Dugaan penghambatan ini berkaitan dengan hasil rapat Kreditor Konkuren sebelumnya, di mana para kreditor telah menyetujui penggantian kurator melalui voting. Keputusan ini semestinya dihormati dan ditindaklanjuti sesuai Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, yang mengamanatkan pengadilan untuk memberhentikan atau mengangkat kurator atas usul kreditor berdasarkan hasil rapat yang sah.
Namun, tindakan oknum Panitera Pengganti yang diduga tidak menyampaikan data dengan benar telah menghambat proses hukum dan berpotensi menyesatkan Majelis Hakim. Kejanggalan lain terkuak saat dalam relaas panggilan dicantumkan agenda "rapat permusyawaratan majelis", padahal sidang tersebut seharusnya beragenda pembacaan putusan penggantian kurator, sebagaimana diatur dalam SK KMA No. 109.
Sebagai latar belakang, kasus ini merupakan perkara kepailitan Rachmat Agung Leonardi (RAL) alias Yongki, pemilik Central Kuta, yang terlilit utang senilai Rp 514 miliar dengan 189 kreditor. Debitur Yongki diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya sejak 27 Maret 2023 dengan putusan nomor: 4/Pdt. Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby, namun hingga kini kasus tersebut belum menemukan titik terang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
