Pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban penyertaan modal mengikuti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Keuntungan atau dividen dari penyertaan modal menjadi hak Pemprov Jatim dan disetorkan ke Kas Umum Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Gubernur Emil Dardak mengapresiasi DPRD, khususnya Komisi C, atas peran aktifnya dalam memastikan proses penyertaan modal sesuai regulasi. Emil menambahkan, meskipun terdapat penyesuaian Non-Performing Loan (NPL) akibat restrukturisasi pascapandemi COVID-19, kinerja Bank UMKM Jatim tetap positif dan layak diapresiasi.
“Perubahan NPL bukan karena meningkatnya kredit bermasalah, melainkan akibat perubahan status kredit yang sebelumnya direstrukturisasi,” jelas Emil.
Ia menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk terus mendorong kinerja Bank UMKM Jatim, agar semakin aktif menggerakkan roda perekonomian masyarakat, khususnya sektor mikro, kecil, dan menengah.
“Kami akan terus memacu teman-teman di lapangan agar semakin giat mengulirkan roda ekonomi masyarakat Jawa Timur,” pungkas Emil.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
