SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Proses hukum terhadap tersangka dugaan penipuan senilai Rp147 miliar, HO, hingga kini belum juga memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Namun, di tengah belum tuntasnya proses hukum tersebut, muncul kontroversi setelah HO muncul dalam video testimoni di media sosial Polda Jatim, yang menampilkan dirinya sebagai perwakilan masyarakat dalam mendukung program pelayanan publik Ditreskrimum Polda Jatim.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Rachmat, SH, MH, yang mewakili dr. Soewondo Basuki, menilai langkah tersebut kontraproduktif terhadap citra kepolisian. “Video itu sangat kontraproduktif. Seorang tersangka kasus penipuan yang mangkir dari panggilan penyidik justru dijadikan figur yang berbicara soal integritas Polri,” ujar Rachmat, Selasa (4/11/2025).
Rachmat menambahkan, HO juga membuat laporan baru ke Polda Jatim yang disebutnya berdasarkan kebohongan dan rekayasa untuk menghambat proses hukum. “Video itu patut diduga bagian dari upaya menghambat penyerahan tersangka HO ke Jaksa Penuntut Umum. Ini merugikan institusi Polda Jatim,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap video yang dimaksud. “Saat pembuatan video, masyarakat yang memberi testimoni adalah pelapor yang melaporkan dugaan pidana ke Polda. Kami tidak tahu kalau yang bersangkutan ternyata tersangka di Polrestabes. Video tersebut akan segera dihapus,” jelas Widi.
Kasus dugaan penipuan dengan nomor laporan STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018 ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti Kejari Tanjung Perak pada 29 September 2025.
Dr. Rachmat menjelaskan, kliennya melaporkan dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2018, berdasarkan Pasal 372, 378 KUHP dan/atau Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. “Setelah tujuh tahun, akhirnya kasus ini P21. Namun, ketika dipanggil untuk tahap dua, HO mangkir,” kata Rachmat.
Menurutnya, tersangka meminta pemeriksaan tambahan terhadap saksi yang menguntungkan dirinya, namun hal itu ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Setelah P21, tidak dimungkinkan ada penambahan BAP lagi. Itu sudah dijawab tegas oleh JPU Tanjung Perak,” ujarnya.
Ia menyebut, kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp147 miliar, dan total dugaan kerugian masyarakat yang terlibat bisa mencapai triliunan rupiah. “Perkara ini sudah mendapat atensi dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, bahkan sudah dilaporkan ke Presiden. Kami hanya berharap integritas Polri tetap dijaga dan tahap dua segera dilakukan,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan bahwa berkas perkara sudah lengkap. Pihaknya akan segera mengirim surat resmi ke Polrestabes Surabaya untuk memastikan pelaksanaan tahap dua. “Perkara tersangka HO telah dinyatakan lengkap (P21). Pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap dua) masih menunggu jadwal dari penyidik,” ujar Iswara.
Di sisi lain, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya, Iptu Tony Haryanto, mengatakan bahwa tersangka telah dipanggil untuk tahap dua namun meminta penundaan. “Benar, kasusnya sudah P21. Tersangka minta penundaan untuk pelimpahan. Nanti kami kabari perkembangan berikutnya,” ujar Tony.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi besar-besaran oleh HO dan beberapa pihak lain yang merugikan masyarakat hingga ratusan miliar rupiah. Dalam proses penyidikan, nama HO sempat disebut dalam putusan perkara pidana lain yang menegaskan perannya sebagai pihak yang menarik dana masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
