Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Senilai Rp32,4 Miliar, Ahli Hukum Sebut Direksi Bisa Ikut Terseret

Lukman Hakim
Ilustrasi korupsi. (Foto/ist).

Selain LH, penyidik turut menetapkan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media sebagai tersangka. Keduanya diduga bersama empat tersangka lain, yakni AS, A, S, dan MJ, melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar.

Para tersangka diduga mengatur pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK melalui skema Katalog Elektronik. Sejak awal proses, tersangka AS disebut telah berkomunikasi dan bersepakat dengan S, LA, dan MJ mengenai perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network