SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna DPRD Jatim, Sabtu (15/11/2025) lalu.
Namun, penetapan anggaran tahun ini dibayangi penurunan signifikan akibat kontraksi fiskal nasional yang berdampak langsung pada Pendapatan Daerah.
Struktur APBD Jatim 2026 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp26,3 triliun, Belanja Daerah Rp27,2 triliun, serta Pembiayaan Daerah Rp916,7 miliar. Angka tersebut lebih rendah dibanding APBD 2025, di mana Pendapatan Daerah masih mencapai Rp28,4 triliun dan Belanja Rp29,9 triliun.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, penurunan pendapatan dua tahun berturut-turut ini disebabkan kebijakan eksternal, terutama penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan pengurangan Transfer Keuangan Daerah oleh Pemerintah Pusat.
“Pemprov Jatim terdampak pengurangan pendapatan sebesar Rp4,2 triliun sejak Januari 2025 akibat perubahan skema pajak dalam UU HKPD. Tahun 2026 turun lagi Rp2,8 triliun dari Transfer Keuangan Daerah. Secara total kontraksi mencapai Rp7 triliun,” jelas Khofifah, Senin (17/11/2025).
Meski anggaran menyusut, Khofifah memastikan Pemprov Jatim tetap menjaga ketepatan sasaran program. Di tengah tekanan fiskal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru tercatat meningkat Rp695 miliar atau naik 4 persen.
Menurutnya, efisiensi anggaran dilakukan sejak awal tahun melalui Inpres 1/2025 dengan penghematan lebih dari Rp1,1 triliun. Selanjutnya, belanja difokuskan pada program-program prioritas bagi masyarakat rentan.
“Anggaran untuk PKH Plus, KIP Jawara untuk KRTP, hingga program Rutilahu tetap kita perkuat. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat di desil 1 hingga 4 tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
