Pelaku Non-KTP Surabaya Akan Dipulangkan
Pemkot akan mengecek identitas setiap pelaku. Jika diketahui bukan warga Surabaya, mereka akan langsung dikoordinasikan dengan daerah masing-masing.
“Kalau dia warga Surabaya, akan kami bina. Tapi kalau bukan, kami pulangkan setelah proses di shelter,” tambah Eri.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot bersama DPRD sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rumah Kos dan Kos-kosan. Salah satu poin pentingnya adalah larangan kos campur laki-laki dan perempuan di kawasan permukiman, demi menjaga keamanan dan moral warga sekitar.
“Kalau di permukiman tidak boleh kos campur. Anak-anak bisa meniru hal-hal yang tidak baik. Kos laki-laki ya harus laki-laki semua, begitu juga perempuan,” jelas Eri.
Eri juga menekankan bahwa keberhasilan pengawasan tidak hanya bertumpu pada Pemkot, tetapi membutuhkan peran masyarakat. Ia meminta warga lebih selektif menyewakan kamar kos dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami minta warga ikut menjaga kampungnya. Kalau ada gelagat yang tidak wajar, segera laporkan,” tegasnya.
Selain pengawasan, Pemkot juga tengah mengevaluasi sentra UMKM dan wisata edukasi yang dulu digagas di kawasan eks Dolly. Beberapa lokasi dinilai semakin sepi sehingga perlu ada penyesuaian jenis dagangan dan konsep agar kembali diminati.
“Kalau tempatnya sepi, komoditasnya harus disesuaikan kebutuhan pasar,” kata Eri.
Untuk kegiatan wisata edukasi, Pemkot mendorong peran anak-anak muda melalui Karang Taruna dan komunitas lokal. Pada 2026, setiap wilayah direncanakan mendapat alokasi anggaran Rp5 juta untuk menggerakkan program wisata edukasi berbasis masyarakat.
“Biar pemuda lokal yang mengelola. Dengan begitu mereka ikut memiliki dan menjaga kawasan ini,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
