Ia menambahkan, PD Pasar Surya membuka pintu lebar bagi warga yang ingin kembali berjualan secara resmi. Stan dapat dimanfaatkan oleh pedagang yang benar-benar membutuhkan ruang usaha.
“Kalau untuk jualan ya jualan, sesuai izinnya. Tidak boleh dialihfungsikan sebagai hunian,” kata Agus.
Menurut Agus, penertiban ini juga menjadi bahan evaluasi internal bagi PD Pasar Surya. Petugas pasar mulai dari bagian pemasaran hingga pengelola unit diminta lebih aktif melakukan pengecekan di lapangan. Ia menyoroti adanya stan yang bahkan dipakai menumpuk barang bekas.
“Semoga penertiban ini membuat suasana pasar lebih rapi dan nyaman, baik bagi pedagang maupun pembeli,” imbuhnya.
Direktur Pembinaan Pedagang, Gianto Sulistyono, menambahkan bahwa penertiban tidak hanya menyasar hunian ilegal, tetapi juga stan yang dialihfungsikan sebagai tempat rombeng (barang bekas). Namun para pedagang rombeng meminta perpanjangan waktu untuk memindahkan barang dagangan mereka.
“Kami beri toleransi sesuai permintaan. Tapi jika pada hari H belum dibersihkan, kami akan turun lagi,” tegas Gianto.
Sementara itu, beberapa pedagang berharap langkah ini membuat Pasar Bendul Merisi kembali ramai seperti dulu. Mereka menilai keberadaan hunian di dalam pasar membuat akses pembeli berkurang dan suasana pasar kurang nyaman.
Dengan penertiban ini, Pemkot Surabaya berharap fungsi pasar dapat pulih dan aktivitas perdagangan kembali menggeliat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
