Darwis mengungkapkan bahwa penyidik telah menerima penitipan dana Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan Kejaksaan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Perhitungan (kerugian) pasti akan disampaikan dalam surat dakwaan setelah audit selesai. Berdasarkan estimasi sementara, kerugian diperkirakan mencapai Rp196 miliar dikurangi Rp70 miliar dana titipan yang telah diserahkan,” katanya.
Hingga kini, Kejari telah memeriksa 50 saksi, mengamankan 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik, serta melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli konstruksi. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru setelah hasil audit dan pemeriksaan lanjutan,” tegas Darwis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
