SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengungkap dua kasus pencurian kabel yang merugikan infrastruktur kota dan sempat viral di media sosial.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap total lima tersangka dari dua kelompok berbeda. Sementara satu orang lainnya masih diburu.
Kasus pertama adalah pencurian kabel jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan Jalan Bubutan, tepatnya di depan Kampung Maspati. Dua tersangka, MI (43) dan MD (52), ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah diketahui beraksi pada 1–2 Desember 2025, pukul 22.30–05.00 WIB.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan bahwa kedua tersangka masuk ke gorong-gorong untuk menjangkau kabel PJU dan Telkom.
“Mereka membuka penutup gorong-gorong secara manual lalu menyusuri jalur kabel. Peralatan yang digunakan sederhana, seperti gergaji besi, tang pemotong, dan katrol,” ujar Kombes Luthfi, Kamis (4/12/2025).
Dalam kasus berbeda, Polrestabes Surabaya juga membongkar pencurian kabel Telkom yang dilakukan pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan Padat Pacar Kembang Gang 5, Surabaya. Tiga tersangka, yakni C.A (47), J.M (30), dan B.S (49), ditangkap pada 13 November 2025 di Jalan Gubeng Kertajaya.
Menurut Luthfi, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. C.A bertugas mengawasi proses penggalian dan penarikan kabel. J.M mengamankan lokasi dan merapikan bekas galian. Sedangkan B.S menangani pengkondisian area dan penutupan kembali galian.
Kasus ini diduga dikendalikan oleh A.G, yang berperan sebagai pendana. Ia kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menyebut para pelaku sempat berusaha mengurus perizinan palsu kepada perangkat RT/RW sebelum beraksi.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, tiga ponsel, satu jaket biru, rompi hitam, serta seragam polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.
“Pencurian kabel berdampak besar terhadap layanan publik, mulai dari penerangan jalan hingga telekomunikasi. Tindakan seperti ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat,” terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
