Pelaku Pencurian Kabel PJU dan Telkom Digulung Polrestabes Surabaya

Lukman Hakim
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menunjukkan barang bukti kabel yang dicuri pelaku. (Foto/ist).

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network