SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyita uang tunai Rp47 miliar dalam kasus dugaan korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) terkait pengelolaan jasa kepelabuhan di Pelabuhan Probolinggo periode 2017–2025.
“Penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan aset yang kami duga terkait dengan perkara, sambil menunggu perhitungan kerugian negara,” ujar Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kantor Kejati Jatim, Selasa (9/12/2025).
Penyitaan uang itu terdiri dari tunai senilai Rp33.968.120.399,31 dari lima bank serta USD8.046,95. Kemudian enam deposito dari dua bank senilai Rp13,3 miliar dan USD413.000. Sehingga, total nilai aset yang telah diamankan mencapai Rp47.268.120.399. Ditambah USD421.046.
“Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 25 saksi, serta dua orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli keuangan negara. Saksi berasal dari DABN dan juga Pemprov Jatim,” ujar Agus Sahat.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo S mengungkapkan, kasus ini bermula dari upaya Pemprov Jatim untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Namun, saat itu Pemprov Jatim tidak memiliki BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan pelabuhan atau izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
“Untuk menyiasati hal tersebut, Dinas Perhubungan Jatim mengusulkan PT DABN, yang awalnya merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) sebelum dialihkan menjadi anak perusahaan PT PJU (Petrogas Jatim Utama),” ungkapnya.
Pada 10 Agustus 2015, Gubernur Jatim mengirim surat kepada Dirjen Perhubungan Laut yang menyebut PT DABN seolah-olah sebagai BUMD pemilik izin BUP. Padahal, status perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.
Selanjutnya, Pemprov Jatim menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2016 yang menyertakan aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU yang kemudian diteruskan kepada PT DABN. Pola penyertaan modal seperti itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebut penyertaan modal hanya dapat diberikan kepada BUMD.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
