Kejati Jatim Sita Uang Rp47 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi PT DABN

Lukman Hakim
Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat (tengah) menunjukkan uang hasil sitaan dalam kasus dugaan korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN). (Foto : Lukman Hakim).

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kemudian menyetujui permohonan pengelolaan pelabuhan, dengan catatan bahwa lahan dan investasi harus menjadi milik BUP dan tidak menggunakan dana APBD/APBN. 

Namun, pada praktiknya, PT DABN belum memiliki aset saat konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017.  “Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021, sehingga tidak sesuai ketentuan PP Nomor  64 Tahun 2015,” terangnya.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network