Kasus Penipuan Investasi Tambang Rp75 Miliar Mulai Disidangkan di PN Surabaya

Lukman Hakim
Ilustrasi persidangan. Foto : Surabaya.iNews.id/ist.

Menanggapi dakwaan jaksa, Hermanto melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 mendatang.

Sementara itu, meski didakwa dengan nilai kerugian fantastis, Hermanto Oerip tidak ditahan. Majelis hakim yang diketuai Nur Kholis sependapat dengan JPU untuk tidak melakukan penahanan, dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa serta adanya uang jaminan Rp250 juta yang dititipkan di kepaniteraan PN Surabaya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network