Menanggapi dakwaan jaksa, Hermanto melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 mendatang.
Sementara itu, meski didakwa dengan nilai kerugian fantastis, Hermanto Oerip tidak ditahan. Majelis hakim yang diketuai Nur Kholis sependapat dengan JPU untuk tidak melakukan penahanan, dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa serta adanya uang jaminan Rp250 juta yang dititipkan di kepaniteraan PN Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
