Sepanjang Tahun 2025, Kasus Curanmor di Surabaya Naik 10 Persen

Lukman Hakim
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan (kanan) mengembalikan sepeda motor yang disita kepada pemiliknya. Foto : Surabaya.iNews.id/ist.

Dalam penegakan hukum lalu lintas, Polrestabes Surabaya juga memastikan transparansi melalui penerapan sistem tilang elektronik. Pembayaran denda dilakukan secara non-tunai melalui sistem perbankan.

“Tidak ada lagi transaksi tunai di lapangan. Semua dilakukan secara elektronik untuk mencegah penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik,” tegas Luthfi.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network