Dalam penegakan hukum lalu lintas, Polrestabes Surabaya juga memastikan transparansi melalui penerapan sistem tilang elektronik. Pembayaran denda dilakukan secara non-tunai melalui sistem perbankan.
“Tidak ada lagi transaksi tunai di lapangan. Semua dilakukan secara elektronik untuk mencegah penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik,” tegas Luthfi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
