Rutan Medaeng Siapkan Hunian Khusus untuk 34 Tersangka Kasus Pesta Gay di Surabaya

Lukman Hakim
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo. Foto : Surabaya.iNews.id/ist.

Diketahui, berkas perkara kasus pesta gay di Surabaya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Selanjutnya, tinggal menunggu pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) dari penyidik kepolisian.

"Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network