SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Bupati Sampang, Slamet Junaidi, dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka klarifikasi, menyusul dibawanya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ke Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol membenarkan adanya proses klarifikasi terhadap Bupati Sampang. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan utama perkara tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
“Yang membawa itu dari Jamintel, bukan dari kami. Dibawa ke Jakarta,” kata Agus SahatRabu (21/1/2026).
Agus Sahat menjelaskan, langkah yang diambil Kejaksaan Agung merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah dan nama baik kejaksaan. Hingga saat ini, Kejati Jatim belum menerima informasi detail terkait hasil pemeriksaan terhadap Kajari Sampang yang dilakukan di tingkat pusat.
“Kalau tindak lanjutnya, itu Pak Jaksa Agung yang menangani, terkait laporan-laporan yang ada. Ini untuk menjaga marwah dan nama baik kejaksaan,” ujarnya.
Meski secara struktural Kajari Sampang berada di bawah Kejati Jatim, Agus menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut ditarik sepenuhnya ke pusat karena adanya laporan dari berbagai daerah, termasuk dari wilayah penugasan sebelumnya.
“Laporannya bukan hanya dari sini, tetapi juga dari tempat penugasan sebelumnya. Karena itu klarifikasinya dilakukan di Jakarta,” jelasnya.
Terkait pemeriksaan Bupati Sampang, Agus menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung, bukan oleh Kejati Jatim. Kejati Jatim hanya berperan memfasilitasi tempat pemeriksaan apabila dibutuhkan. “Kalau Bupati diundang, kemungkinan oleh tim Jamintel. Bukan dari kami. Kami hanya memfasilitasi tempat saja,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak berkaitan dengan penahanan, melainkan sebatas klarifikasi untuk kepentingan penyidikan. Pemeriksaan dilakukan secara objektif guna menghindari potensi konflik kepentingan.
“Ini untuk menjaga objektivitas. Supaya yang bersangkutan tidak bisa mempengaruhi apa pun. Kalau dilakukan di daerah, dikhawatirkan objektivitasnya terganggu,” ucap Agus.
Agus juga meluruskan informasi bahwa yang dibawa ke Jakarta oleh Satgasus Kejagung adalah Kajari Sampang, bukan Bupati Sampang.
“Bupati tidak dibawa ke Jakarta. Yang dibawa itu Kajarinya. Bupati hanya dimintai keterangan untuk klarifikasi, bukan ditahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menyebut kewenangan Satgasus Kejagung memiliki jangkauan lebih luas dalam pengamanan sumber daya organisasi, termasuk menelusuri rekam jejak penugasan pejabat kejaksaan dari masa lalu hingga saat ini.
“Kewenangan kami di kejati terbatas, sedangkan mereka jangkauannya lebih luas, dari penugasan sebelumnya sampai sekarang,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
