Edarkan Uang Palsu hingga ke Warung, Guntur dan Joni Dituntut 3 Tahun Penjara

Lukman Hakim
Dua terdakwa Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean dituntut pidana masing-masing tiga tahun penjara. Foto : Surabaya.iNews.id/istimewa.

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan Njo Joni Andrean saat membelanjakan uang palsu. Kemudian dikembangkan hingga menangkap terdakwa serta menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan dan peralatan lengkap pencetakan uang palsu. 

Uang palsu tersebut diedarkan secara online melalui aplikasi berbagi pesan dengan pembayaran dompet digital serta secara offline. Terdakwa menyasar warung dan toko di sejumlah daerah Jawa Timur Hasil uji laboratorium Bank Indonesia menyatakan uang pecahan Rp100.000 yang diperiksa tidak asli.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network