SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak, kejelasan informasi menjadi kunci utama bagi nasabah perbankan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan sikap tegasnya: bank wajib terbuka dan transparan dalam menyampaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) kepada para penyimpan dana.
Bagi masyarakat yang menyimpan uangnya di bank, informasi ini bukan sekadar angka. TBP menentukan apakah simpanan nasabah dijamin atau tidak oleh LPS jika terjadi sesuatu pada bank tempat dana disimpan. Karena itu, LPS meminta agar informasi TBP disampaikan secara jelas, baik melalui papan pengumuman di kantor bank, media informasi resmi, maupun berbagai kanal komunikasi langsung kepada nasabah.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Pgs.) Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Ferdinan D. Purba, usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026.
Dalam rapat tersebut, LPS memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk seluruh jenis simpanan. Rinciannya, TBP simpanan rupiah pada bank umum tetap sebesar 3,50 persen, sementara TBP simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipertahankan di level 6,00 persen. Adapun TBP simpanan valuta asing di bank umum ditetapkan sebesar 2,00 persen.
“Ketentuan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026,” ujar Ferdinan di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, keputusan mempertahankan TBP diambil melalui kajian yang matang dan kredibel. LPS mempertimbangkan tren suku bunga pasar yang cenderung menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang tetap positif, hingga kondisi likuiditas bank yang dinilai masih sangat memadai. Selain itu, faktor prospek pertumbuhan ekonomi serta risiko global dan nasional juga menjadi perhatian.
“Kami berharap perbankan benar-benar memperhatikan TBP dalam penghimpunan dana masyarakat, karena ini berkaitan langsung dengan perlindungan nasabah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, LPS juga memaparkan gambaran kesehatan industri perbankan nasional. Hingga Desember 2025, fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dengan baik. Kredit perbankan tumbuh 9,63 persen secara tahunan (year on year/yoy), terutama ditopang oleh peningkatan penyaluran kredit investasi.
Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) menunjukkan pertumbuhan yang lebih kuat, yakni 13,83 persen (yoy). Peningkatan ini didorong oleh aktivitas belanja pemerintah dan sektor korporasi yang semakin aktif menjelang akhir tahun.
Dari sisi permodalan, perbankan nasional dinilai berada dalam kondisi yang sangat kuat. Rasio kecukupan modal (KPMM) industri perbankan tercatat sebesar 26,05 persen per November 2025, mencerminkan kesiapan bank dalam menghadapi potensi risiko kredit maupun gejolak pasar.
Likuiditas perbankan juga masih terjaga dengan baik. Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) per Desember 2025 berada di level 28,57 persen, jauh di atas ambang batas minimum sebesar 10 persen.
Tak kalah penting, LPS memastikan bahwa program penjaminan simpanan masih menjangkau hampir seluruh nasabah. Dengan batas maksimal simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, cakupan penjaminan mencapai 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR—jauh melampaui mandat undang-undang yang mensyaratkan minimal 90 persen.
Di akhir pernyataannya, Ferdinan kembali mengingatkan pentingnya transparansi bank kepada nasabah, khususnya terkait TBP LPS. Informasi tersebut, kata dia, merupakan bagian dari prinsip 3T penjaminan LPS yang wajib dipahami nasabah.
“3T itu meliputi simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak terlibat tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” pungkasnya.
Dengan keterbukaan informasi ini, LPS berharap kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional tetap terjaga, sekaligus memastikan dana nasabah terlindungi secara optimal di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
