Tarikan Ilegal E-Warong Mulai Terang, Dinsos Kabupaten Kediri Catat Ada Pungli

Irfan Nur
Dugaan pungutan liar (Pungli) iuran wajib anggota E-Warong mendapat respon dari Dinas Sosila (Dinsos) Kabupaten Kediri

Sementara itu Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Dra Dyah Saktiana melalui Kabid Fakir Miskin Ariyanto dan Kasi Pendataan Yanti menjelaskan, bahwa hasil dari pertemuan tadi tentang denda adalah salah dan itu bisa dikatakan pungli.

"Denda ini sudah salah, itu pungli dan harus segera kita lakukan evaluasi terhadap semua yang terlibat dalam permasalahn ini," terang Yanti.

Sebelumnya, Yanti juga sempat mencecar Yuliani atas anggaran iuran anggota serta denda E-Warong.  Yanti sempat meminta laporan keuangan kepada Yuliani atas penggunaan anggaran tersebut. Pihaknya sangat kaget sekali karena tidak ada laporan pertanggung jawaban yang dibuat atas kegiatan penggunaan anggaran yang masuk kerekening bendahara.

"Kalau memang diperuntukkan untuk kegiatan, anggota harusnya tahu dan ada laporan keuangannya," jelasnya.

Ditambahkan Yanti, pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan hasil pertemuan ini. Sehingga nanti bisa lebih jelas lagi setelah ada petunjuk dari pimpinan akan langkah selanjutnya. "Yulianti berjanji akan memberikan laporan pertanggung jawaban kepada kami nanti, sebab tadi dia harus pulang karena orang tuanya sedang sakit," tuturnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network