Kembali Mangkir dari Sidang Perkara Pemerasan, Hakim Minta Jaksa Panggil Paksa Kadindik Jatim

Lukman Hakim
Dua terdakwa perkara dugaan pemerasan terhadap Kadindik Jatim Aries Agung Paewai, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto usai menjalani sidang di PN Surabaya. Foto : Surabaya.iNews.id/Lukman Hakim.

Sri Rahayu menambahkan, apabila pada pemanggilan berikutnya saksi kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka JPU akan menempuh langkah pemanggilan paksa. “Pemanggilan terakhir nanti akan dilakukan secara paksa. Itu kewajiban kami,” tegasnya.

Terkait kondisi kesehatan Aries Agung Paewai, Sri Rahayu menyebut surat dokter hanya menyatakan yang bersangkutan dalam keadaan sakit, tanpa merinci jenis penyakit yang diderita. “Keterangan dokternya hanya keterangan sakit,” pungkasnya.

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network