Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Ponpes Batu Sampaikan Pledoi

Lukman Hakim
Ilustrasi kasus pencabulan. Foto : Surabaya.iNews.id/istimewa.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, M. Januar Ferdian, mengatakan perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya karena terjadi di lingkungan pondok pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.

“Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar pondok pesantren,” ujarnya. 



 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network