Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, M. Januar Ferdian, mengatakan perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya karena terjadi di lingkungan pondok pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.
“Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar pondok pesantren,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
