Berubah PT ke Perseroda, Ini Alasan DPRD Setujui Perubahan Status Hukum Petrogas Jatim Utama

Ihya Ulumuddin
DPRD Jatim mengungkap alasan perubahan status Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda sesuai UU Pemda dan PP tentang BUMD. Foto ist

Salah satu isu krusial yang dibahas adalah participating interest (PI). Skema ini memberikan hak bagi BUMD untuk berpartisipasi dalam proyek tertentu dengan menyetorkan modal dan memperoleh bagian keuntungan sebagai kompensasi.

“PI harus dilakukan secara profesional melalui skema single purpose entity, dengan mempertimbangkan kesiapan kelembagaan dan kemampuan keuangan Perseroda,” tegasnya.

Terkait pembentukan anak perusahaan, Komisi C menegaskan bahwa seluruh tanggung jawab hukum dan keuangan tetap berada di tangan BUMD induk. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kontrol dan meminimalkan risiko pengelolaan.

Dalam Raperda tersebut, DPRD Jatim juga sepakat bahwa aturan cukup mencantumkan besaran modal dasar Perseroda. Sementara kepemilikan saham tetap mengacu pada ketentuan PP 54/2017, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menguasai minimal 51 persen saham.

Nur Faizin menekankan bahwa perubahan status hukum Petrogas Jatim Utama harus dilakukan secara hati-hati. “Penyusunannya wajib sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan tetap menjaga prinsip good corporate governance,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network