SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Lima terdakwa kasus fidusia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Masing-masing terdakwa divonis dengan hukuman berbeda.
Dalam putusan yang dibacakan pada Februari 2026, Windarti divonis 1 tahun 3 bulan penjara, Nuryati 7 bulan penjara, Julia Agustina 1 tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 10 bulan kurungan, dan Mei Supriyanti 10 bulan penjara.
Sementara itu, Rusfandi alias Fendik selaku pelaku utama dijatuhi total pidana 3 tahun 6 bulan penjara dalam beberapa berkas perkara terpisah.
Majelis hakim, Yusuf Karim menyatakan para terdakwa terbukti memberikan keterangan menyesatkan yang apabila diketahui oleh salah satu pihak, tidak akan melahirkan perjanjian fidusia.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan fakta persidangan, para debitur mengajukan pembiayaan menggunakan identitas pribadi masing-masing. Namun, terungkap bahwa fasilitas pembiayaan tersebut bukan untuk kepentingan mereka sendiri, melainkan atas permintaan pelaku utama dengan iming-iming sejumlah imbalan.
Para terdakwa tetap menandatangani perjanjian pembiayaan meskipun mengetahui adanya imbalan dari Rusfandi. Setelah pembiayaan disetujui dan dana dicairkan, uang tersebut dikuasai pelaku utama, sementara para pemilik identitas hanya menerima sejumlah fee.
Ketika terjadi tunggakan hingga kredit macet, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai perjanjian. Perkara tersebut kemudian dilaporkan dan diproses hingga ke tahap persidangan.
Kepala Cabang FIFGroup Surabaya 3, Oktavia Yusnaini, mengapresiasi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga integritas proses pembiayaan dan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam penggunaan identitas pribadi.
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan identitasnya,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
