Lima Debitur Divonis Bersalah, Otak Kasus Fidusia Diganjar 3 Tahun 6 Bulan

Lukman Hakim
Kantor FIFGroup di Surabaya. Foto : istimewa.

Senada, Kepala Cabang Remedial Jawa Timur, R. Satriyo Budi Utomo, menegaskan bahwa setiap pihak yang menandatangani perjanjian pembiayaan yang diikat dengan fidusia memiliki konsekuensi hukum serius apabila dilakukan dengan keterangan menyesatkan atau menggunakan dokumen tidak sah.

“Siapa pun yang menandatangani perjanjian pembiayaan dengan tujuan yang tidak sebenarnya akan menghadapi konsekuensi hukum serius, terlebih jika memahami bahwa perjanjian tersebut diikat dengan jaminan fidusia,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengajuan kredit dengan tujuan tidak sebenarnya menggunakan data diri, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan, merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum.

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network