SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Setiap tahun, jutaan calon jemaah haji Indonesia menyisihkan tabungan terbaiknya demi satu impian: berangkat ke Tanah Suci. Dana yang mereka titipkan bukan sekadar angka, melainkan harapan, doa, dan penantian panjang yang bisa belasan hingga puluhan tahun.
Kini, total dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mencapai Rp180 triliun. Angka yang fantastis ini menjadi amanah besar yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Sekretaris BPKH Ahmad Zaky menegaskan, seluruh dana setoran pokok jemaah dipastikan tetap aman dan tidak berkurang. Prinsip kehati-hatian menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan pengelolaan dana.
“Kami menjamin dana pokok jemaah tetap terjaga dan utuh. Fokus kami adalah mengembangkan nilai manfaatnya agar biaya haji tetap rasional dan terjangkau,” ujarnya dalam forum BPKH Connect di Solo, Jawa Tengah.
Bagi calon jemaah, pernyataan ini bukan sekadar kalimat formal. Banyak di antara mereka yang rela menabung bertahun-tahun, bahkan sejak usia muda, demi mendapatkan porsi keberangkatan. Kepastian keamanan dana menjadi faktor krusial dalam menjaga ketenangan mereka.
Di tengah fluktuasi biaya global, mulai dari transportasi hingga akomodasi di Arab Saudi, peran BPKH semakin strategis. Dana yang dikelola diinvestasikan secara profesional, di antaranya melalui instrumen sukuk dan penempatan di perbankan syariah.
Hasilnya, rata-rata 38 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditopang dari nilai manfaat investasi. Artinya, jemaah hanya membayar sekitar 62 persen dari total biaya riil.
Skema ini menjadi bantalan penting agar biaya haji tidak melonjak terlalu tajam setiap tahunnya. Dengan manajemen investasi yang proaktif, nilai manfaat tersebut dikembalikan sepenuhnya untuk mendukung penyelenggaraan haji.
Ke depan, penguatan kelembagaan BPKH juga tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang digodok DPR RI. Regulasi baru ini diharapkan memperjelas peran BPKH sebagai pengelola ekosistem haji yang lebih mandiri dan profesional.
Salah satu poin strategisnya adalah memberi fleksibilitas bagi BPKH untuk melakukan investasi langsung, termasuk membentuk anak usaha. Langkah ini membuka peluang penguasaan rantai pasok haji, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga katering.
Tujuannya sederhana namun berdampak besar: efisiensi biaya yang manfaatnya kembali kepada jemaah.
Selain itu, penataan fungsi manajerial antara direksi dan pengawas juga menjadi perhatian. Sistem kerja yang lebih adaptif dan responsif dinilai penting agar pengambilan keputusan selaras dengan standar lembaga keuangan global.
Melalui forum BPKH Connect, BPKH berupaya membangun dialog terbuka dengan media dan masyarakat. Literasi keuangan haji dinilai penting agar publik memahami bagaimana dana mereka dikelola.
“Penguatan kelembagaan ini bukan sekadar perubahan status, tetapi memastikan masa depan haji jemaah Indonesia lebih pasti, profesional, dan maslahat,” tegas Zaky.
Di balik angka Rp180 triliun itu, ada jutaan cerita tentang kesabaran, kerja keras, dan doa. Karena bagi jemaah Indonesia, haji bukan hanya perjalanan spiritual, tetapi perjalanan hidup yang dipersiapkan dengan sepenuh hati.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
