Korban Indra Kenz, Pacar dan Adiknya Ikut Jadi Tersangka

Arif Ardliyanto
Total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri

JAKARTA, iNews.id - Total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Terbaru ada tiga orang dekat Indra Kenz yang jadi tersangka salah satu kekasihnya, Vanessa Khong.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut tuju orang yang jadi tersangka tersebut tiga di antaranya kekasih Indra Kenz Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei serta adik kandung Indra Kenz Nathania Kesuma.

"Kemudian telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat tersangka yaitu Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, serta Fakar Suhartami Pratama," ungkap Whisnu, Minggu (10/4/2022).

Rencananya, adik kandung, kekasih dan ayah sang kekasih Indra Kenz akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022). Pemeriksaan dilakukan terkait adanya transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz terhadap ketiganya.

"Mereka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka Indra Kenz," tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiganya bakal disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network