Ia menambahkan sebagian besar pekerja telah menandatangani perjanjian bersama terkait proses PHK tersebut. Hingga kini sekitar 226 pekerja telah menyatakan persetujuan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses.
Meski demikian, para pekerja yang terdampak masih tetap bekerja hingga 31 Maret 2026 sebelum status PHK diberlakukan.
“Mereka masih bekerja sampai 31 Maret. Hak normatif pekerja seperti pesangon dan lainnya tetap dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
