Teguh menjelaskan, pihaknya memang belum menerima warga binaan yang statusnya masih penyidikan kepolisian maupun kejaksaan. Kebijakan ini sudah berlaku sejak awal pandemi. Tujuannya, agar lapas tidak terlalu penuh. Sehingga, sebisa mungkin menerapkan protokol kesehatan. “Kami masih sesuai SOP dari Ditjen Pemasyarakatan, kami hanya menerima tahanan yang statusnya AIII (dalam tingkat pemeriksaan Pengadilan Negeri) atau pindahan dari rutan yang statusnya sudah inkracht,” jelas Teguh.
Tidak itu saja, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan penyuluhan kesehatan kepada penghuni baru. Usai diberikan pengarahan terkait penerapan protokol kesehatan dalam lapas, warga binaan baru akan ditempatkan di sel isolasi selama 14 hari. Sebelumnya, mereka juga dites swab antigen. “Pihak dokter lapas akan melakukan pemantauan selama proses karantina untuk memastikan warga binaan baru dalam kondisi sehat,” ujar Teguh.
Dengan begitu, Teguh menjelaskan bahwa kondisi kesehatan warga binaan relatif terkendali. Hingga saat ini, tidak ada kasus aktif yang menimpa warga binaannya. “Selama belum ada petunjuk lanjutan dari Ditjen Pemasyarakatan, maka prokes pengendalian COVID-19 akan tetap kami terapkan,” tutup teguh.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait