Tersangka UF diketahui telah menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Jatim selama kurang lebih 117 hari. Sementara itu, korban dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari sejumlah lembaga terkait, termasuk melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain. “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
