PHI Surabaya Kabulkan Sebagian Kecil Gugatan Mantan Pekerja Indopherin

Lukman Hakim
Ilustrasi - PHI Surabaya menyatakan prosedur PHK PT Indopherin Jaya sah dan sesuai prosedur. Foto : ilustrasi.

Meski memenangkan perkara secara substansi, pihak PT Indopherin Jaya memastikan akan tetap menghormati hak-hak pekerja sebagaimana yang ditetapkan dalam sisa putusan tersebut. Perusahaan berkomitmen untuk terus menjaga hubungan industrial yang profesional, kondusif, dan transparan di masa depan.

PT Indopherin Jaya merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang manufaktur yang memproduksi lem kampas mobil yang berlokasi di jalan Brantas, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network