Korban terkejut menemukan banyak transaksi mencurigakan yang tidak pernah ia lakukan sebelumnya. Setelah ditelusuri lebih lanjut, aliran dana tersebut ternyata bermuara ke rekening terdakwa. Akibat perbuatan berulang ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,2 miliar. Atas perbuatannya, JPU menjerat Nur Hasannah Prasetya dengan pasal pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
