Terapis Spa di Surabaya Kuras Rekening Teman Hingga Rp1,2 Miliar

Lukman Hakim
Nur Hasannah Prasetya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto : ist.

Korban terkejut menemukan banyak transaksi mencurigakan yang tidak pernah ia lakukan sebelumnya. Setelah ditelusuri lebih lanjut, aliran dana tersebut ternyata bermuara ke rekening terdakwa. Akibat perbuatan berulang ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,2 miliar. Atas perbuatannya, JPU menjerat Nur Hasannah Prasetya dengan pasal pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network