Buron 14 Tahun, Terpidana Kasus Penggelapan Akhirnya Ditangkap

Lukman Hakim
Bo Feng Mei (tengah) diciduk tim gabungan setelah 14 tahun menjadi buronan. (Foto : istimewa).

Saat ini, terpidana telah ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng guna menjalani masa pidananya.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengeksekusi para terpidana yang masih berstatus buronan serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah inkrah dapat dilaksanakan.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network