Baca Juga:
Saat ini, terpidana telah ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng guna menjalani masa pidananya.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengeksekusi para terpidana yang masih berstatus buronan serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah inkrah dapat dilaksanakan.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
