Tipu Investasi Tambang Nikel Fiktif Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Lukman Hakim
Hermanto Oerip usai menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto : istimewa).

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network