KEDIRI, iNews.id - Kasus e-warong yang terjadi di Kabupaten Kediri berujung ke persoalan hukum. Warga yang merasa dirugikan memutuskan untuk melaporkan persoalan e-warong.
Keberanian warga untuk melaporkan imbas dari terbongkarnya permainan oknum pendamping atas dugaan pungli e-warong se-Kecamatan Wates Kabupaten Kediri semakin memanas. Berawal ketika pemanggilan beberapa anggota e-warong wilayah Kecamatan Wates oleh Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk mengklarifikasi adanya dugaan denda dan iuran wajib anggota oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), bernama Mindarsih.
Akhirnya, 4 anggota e-warong Kecamatan Wates melaporkan ke pihak Tipikor Polres Kediri. Laporan ini didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Justice Society (LSM IJS) dengan dugaan pungli.
Mahbuba, SH Ketua LSM IJS yang juga berprofesi sebagai Advokat muda mengatakan, bahwa ada yang mengetahui adanya tindak korupsi, maka wajib melaporkan. "Kalau nanti ada apa-apa akan kita bantu, karena ini kan anggaran pemerintah yang digunakan," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait