Masih kata Mahbuba, pihaknya akan membantu menuntaskan masalah ini untuk para korban dugaan pungli e-warung di Kecamatan Wates. Sementara itu salah satu pelapor yang juga anggota e-warong di Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, Titin (59) menjelaskan, dirinya melakukan ini dikarenakan sudah tidak tahan dengan tekanan dan kelakuan pihak e-warong.
"Kami ingin agar masalah ini dituntaskan, supaya e-warong dalam menjalankan amanahnya tidak dalam tekanan serta sesuai dengan anjuran pemerintah," tuturnya.
Titin menambahkan bahwa, semua anggota e-warong yang ada di Kecamatan Wates meminta pihak pemerintah juga mendengarkan keluh kesahnya. Menurutnya, selama ini pihak pendamping hanya memanfaatkan mereka sebagai boneka percobaan.
Untuk diketahui, dugaan pungli yang dilakukan oleh TKSK bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang TKSK dan Peraturan Dirjen Pemberdayaan Sosial Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait