Dugaan Pungli E-Warong Wates Berujung ke Hukum, Warga Lapor ke Tipikor

Irfan Nur
Kasus e-warong yang terjadi di Kabupaten Kediri berujung ke persoalan hukum

KEDIRI, iNews.id - Kasus e-warong yang terjadi di Kabupaten Kediri berujung ke persoalan hukum. Warga yang merasa dirugikan memutuskan untuk melaporkan persoalan e-warong.

Keberanian warga untuk melaporkan imbas dari terbongkarnya permainan oknum pendamping atas dugaan pungli e-warong se-Kecamatan Wates Kabupaten Kediri semakin memanas. Berawal  ketika pemanggilan beberapa anggota e-warong wilayah Kecamatan Wates oleh Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk mengklarifikasi adanya dugaan denda dan iuran wajib anggota oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), bernama Mindarsih.

Akhirnya, 4 anggota e-warong Kecamatan Wates melaporkan ke pihak Tipikor Polres Kediri. Laporan ini didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Justice Society (LSM IJS) dengan dugaan pungli.

Mahbuba, SH Ketua LSM IJS yang juga berprofesi sebagai Advokat muda mengatakan, bahwa ada yang mengetahui adanya tindak korupsi, maka wajib melaporkan. "Kalau nanti ada apa-apa akan kita bantu, karena ini kan anggaran pemerintah yang digunakan," katanya.

Masih kata Mahbuba, pihaknya akan membantu menuntaskan masalah ini untuk para korban dugaan pungli e-warung di Kecamatan Wates. Sementara itu salah satu pelapor yang juga anggota e-warong di Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, Titin (59) menjelaskan, dirinya melakukan ini dikarenakan sudah tidak tahan dengan tekanan dan kelakuan pihak e-warong.

"Kami ingin agar masalah ini dituntaskan, supaya e-warong dalam menjalankan amanahnya tidak dalam tekanan serta sesuai dengan anjuran pemerintah," tuturnya.

Titin menambahkan bahwa, semua anggota e-warong yang ada di Kecamatan Wates meminta pihak pemerintah juga mendengarkan keluh kesahnya. Menurutnya, selama ini pihak pendamping hanya  memanfaatkan mereka sebagai boneka percobaan.

Untuk diketahui, dugaan pungli yang dilakukan oleh TKSK bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang TKSK dan Peraturan Dirjen Pemberdayaan Sosial Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network