​Ayah di Surabaya Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil

Lukman Hakim
Polda Jatim membeber barang bukti perbuatan ayah di Surabaya yang tega mencabuli putrinya sendiri. (Foto : Lukman Hakim).

​Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan orang tua kandung korban yang memiliki relasi kuasa, ancaman hukuman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pokok.

​"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun," pungkas Ganis.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network