Komisi Informasi Jatim Tegaskan Dokumen Perubahan Tata Ruang Merupakan Informasi Publik

Trisna Eka Adhitya
Sudiman Sidabukke. (Foto : Trisna).

Ia menegaskan dokumen tata ruang merupakan produk kebijakan publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat. Menurutnya, pengalih fungsian lahan harus dilakukan secara terbuka. Alih fungsi ini juga harus diikuti prosedur yang benar. “Dan tentunya terlebih dahulu harus melakukan sosialisasi kepada warga,” tegas Sudiman. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network