Ia menegaskan dokumen tata ruang merupakan produk kebijakan publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat. Menurutnya, pengalih fungsian lahan harus dilakukan secara terbuka. Alih fungsi ini juga harus diikuti prosedur yang benar. “Dan tentunya terlebih dahulu harus melakukan sosialisasi kepada warga,” tegas Sudiman.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
