Anggota LBM PBNU Tegaskan Fatwa MUI Jatim Tak Haramkan Vape

Lukman Hakim
MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 tentang keharaman penyalahgunaan vape untuk konsumsi narkoba. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Akhmad Kholily Kholil (Gus Kholily Kholil) angkat bicara mengenai polemik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Nomor 1 Tahun 2026 tentang keharaman penyalahgunaan vape untuk konsumsi narkoba. 

Menurutnya, fatwa tersebut tidak mengharamkan vape secara keseluruhan, namun secara tegas mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi, menyimpan, atau menyebarluaskan narkotika. “Isi fatwa tidak menyatakan bahwa vape haram pada zatnya (li dzatihi), melainkan mengharamkan penyalahgunaannya,” katanya, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, perangkat vape, mengonsumsi vape atau li dzatihi sesuai dengan definisi asalnya, vape itu tidak termasuk kategori haram. Ia mengingatkan bahwa penyederhanaan substansi fatwa tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Memelintir isi fatwa memiliki konsekuensi tinggi.

“Kenapa saya bilang konsekuensinya sangat tinggi? Ya, dikarenakan mengonsumsi vape itu hukumnya tidak haram. Sehingga, ketika disederhanakan menjadi ‘mengonsumsi vape hukumnya haram’, memelintir penafsiran fatwa MUI, konsekuensinya berat,” tegasnya.

Dalam fikih Islam, kata dia, terdapat perbedaan mendasar antara suatu benda dan cara penggunaannya. Sebuah objek yang hukum asalnya mubah (boleh) tidak serta-merta berubah menjadi haram hanya karena disalahgunakan oleh sebagian orang. Objek hukumnya adalah perbuatan penyalahgunaan, bukan bendanya. 

Untuk menggambarkan prinsip tersebut, Gus Kholily mencontohkan penggunaan jarum suntik yang memiliki manfaat luas di bidang kesehatan, meskipun dalam praktiknya juga dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Jarum suntik itu sangat umum penggunaannya untuk alat-alat medis. Tetapi mungkin beberapa orang yang menggunakan  untuk narkotika. Nah, penggunaan jarum suntik tidak lantas diharamkan secara agama, karena ia memiliki manfaat-manfaat yang lain. Jadi perlu dibedakan,” jelasnya.

Ia menegaskan, kesalahpahaman seperti inilah yang terjadi pada vape, yang merupakan produk legal. Padahal, yang dilarang dan haram secara hukum ialah narkoba atau zat terlarang. Ragam media konsumsinya justru menggambarkan penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Harus memahami teks fatwanya secara utuh. Teks fatwanya harus dibaca dengan lebih teliti lagi,” pungkasnya.

Diketahui, MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 tentang keharaman penyalahgunaan vape untuk konsumsi narkoba.  Fatwa ini secara tegas mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat terlarang lainnya, serta mengharamkan konsumsi vape bagi kelompok rentan dan di fasilitas umum.

Keputusan yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 1 Juli 2026 (bertepatan dengan 15 Muharram 1448 H) ini merespons maraknya temuan dari BNN mengenai vape yang dimodifikasi untuk menghantarkan zat psikoaktif baru (NPS). 

Berdasarkan pemaparan dari BNN Provinsi Jatim dan Spesialis Pulmonologi dr. Agus Hidayat, Sp.P(K), perangkat dan cairan vape sangat mudah dimodifikasi untuk disusupi ekstasi, ganja sintetis, maupun zat adiktif lainnya. 

Beberapa poin penting ketentuan dalam fatwa MUI Jatim ini diantaranya, haram mengonsumsi rokok elektronik (vape) bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit yang rentan terhadap dampak vape.

Haram mengonsumsi rokok elektronik (vape) di tempat umum atau ruang publik yang digunakan bersama karena berpotensi menimbulkan kemudaratan bagi orang lain.

Haram menjadikan rokok elektronik, cairan vape (e-liquid), atau perangkat sejenis sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, atau penyebarluasan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang.

Haram memproduksi, meracik, mencampur, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mempromosikan cairan vape yang mengandung zat-zat terlarang tersebut.

Haram memberikan segala bentuk bantuan, kerja sama, pendanaan, perlindungan, maupun pembiaran yang memfasilitasi penyalahgunaan vape untuk konsumsi barang haram.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network