Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, NWN dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
