Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bangkalan, Satu Tersangka Masih Berusia 14 Tahun

Lukman Hakim
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto : istimewa/ilustrasi).

Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian. Lalu, sebilah celurit yang diduga dipakai untuk mengancam korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network