BANGKALAN, iNewsSurabaya.id – Orang ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan, Polda Jawa Timur atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Ketiga orang itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya masih berstatus anak. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Mereka merupakan warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada April 2026 ketika korban berinisial IP diajak bertemu oleh TU yang merupakan teman sekolah sekaligus teman dekatnya.
"Korban mengalami peristiwa tersebut dalam tiga waktu yang berbeda," ujar Eriek, Selasa (21/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangkalan.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang tersangka, termasuk satu pelaku yang masih berstatus anak," katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga memberikan pendampingan kepada korban. Menurut Eriek, kondisi psikologis korban terus dipantau mengingat usianya yang masih di bawah umur.
"Dari hasil penyelidikan, korban diduga mendapat ancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit dari salah satu pelaku agar menuruti keinginan mereka," jelasnya.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian. Lalu, sebilah celurit yang diduga dipakai untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
