Kudatuli, Reformasi dan Perang Melawan Lupa

Lukman Hakim
Peristiwa kudatuli. (Foto : istimewa)

Ruang Publik yang Terua Dipersempit

Tahun 1994 menjadi penanda berikutnya.

Pemerintah mencabut izin penerbitan Tempo, Editor, dan Detik. Pembredelan itu memperlihatkan batas keterbukaan Orde Baru. Pers boleh berbicara selama tidak menyentuh pusat kekuasaan dan kepentingan ekonomi-politik yang menopangnya.

Ketika media resmi dipersempit, informasi mencari jalannya sendiri. Pers mahasiswa, jaringan faksimile, selebaran, buletin bawah tanah, buku fotokopian, kaset rekaman, dan forum diskusi menjadi sarana untuk bertukar gagasan.

Belum ada media sosial. Telepon genggam belum menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Sebuah artikel harus diperbanyak dengan mesin fotokopi dan berpindah dari satu tangan ke tangan lain. Pertemuan lintas kota tidak dilakukan melalui grup percakapan, melainkan melalui perjalanan darat, surat, telepon rumah, dan jaringan pribadi.

Keterbatasan itu tidak membuat gerakan berhenti. Justru karena informasi sulit diperoleh, setiap berita dibaca dengan saksama. Diskusi berlangsung lama. Perbedaan ideologi diperdebatkan secara serius. Organisasi dibangun melalui pendidikan kader, pengorganisasian, dan keberanian untuk menanggung risiko.

Pada pertengahan 1990-an, kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta, berkembang menjadi lebih dari sekadar kantor partai. Halamannya menjadi mimbar bebas. Mahasiswa, buruh, seniman, tokoh masyarakat, dan aktivis prodemokrasi datang untuk menyampaikan kritik terhadap korupsi, ketimpangan, kekerasan negara, serta masa depan kepemimpinan nasional.

Ruang itu dianggap berbahaya bukan karena ukuran gedungnya, melainkan karena ia mempertemukan berbagai keresahan yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri.

Buruh bertemu mahasiswa. Aktivis partai bertemu dengan pembela hak asasi manusia. Kelompok nasionalis berdialog dengan kelompok sosial-demokrat, aktivis Islam, seniman, serta jaringan prodemokrasi lainnya.

Kantor PDI berubah menjadi ruang publik yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan oleh negara.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network