Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online ke Kas Negara

Lukman Hakim
Kejari Surabaya mengeksekusi barang bukti Rp9,05 miliar dari kasus TPPU judi online. (Foto : istimewa).

Tri menambahkan, dalam persidangan Jaka Purnama sempat dituntut 11 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap dan barang bukti dapat dieksekusi sebagai PNBP.

"Karena putusan sudah inkracht, barang bukti dapat dieksekusi dan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan," pungkasnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network