SS kemudian memperoleh pasokan BBL dari pemasok dan menyiapkan kendaraan berupa mobil Daihatsu Sigra sebagai sarana pengangkutan.
Ribuan benih lobster itu dikemas dalam 113 kantong plastik bening berisi oksigen, kemudian dimasukkan ke dalam lima kotak styrofoam agar tetap hidup selama perjalanan menuju Jakarta.
Namun, saat kendaraan melintas di wilayah hukum Banyuwangi, Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi menghentikan mobil tersebut dan langsung mengamankan seluruh barang bukti beserta para pelaku.
Selain menyita 23.000 ekor Benih Bening Lobster, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu tabung oksigen lengkap dengan regulator, 34 ikat kantong plastik transparan beserta karet gelang untuk pengemasan, sebuah tas duffel warna hitam, tiga unit telepon genggam milik para pelaku, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra berikut dokumen kendaraan.
Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak sumber daya kelautan Indonesia.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar," ujarnya.
Menurutnya, penyelundupan Benih Bening Lobster bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut karena mengurangi populasi lobster sejak fase benih.
"Praktik penyelundupan BBL secara ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengganggu keberlanjutan ekosistem laut kita," tegasnya.
Polresta Banyuwangi memastikan penyidikan belum berhenti pada tiga pelaku yang telah ditangkap. Aparat masih memburu pihak lain yang diduga menjadi otak sekaligus pemodal utama jaringan penyelundupan tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu DPO pemodal utama dan memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi," pungkas Rofiq.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
